Senin, 27 Agustus 2018

Kabar Berita Dari Fariz RM Mengakui Membeli Sabu Seminggu 2 Kali

Kabar Berita Terkini - Vokalis Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dimaksud dalam satu minggu beli 2x sabu. Hal tersebut dikatakan Kepala Bagian Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.

" Terduga FRM (Fariz RM) sekarang ini sudah ada hampir dua tahun konsumsi narkoba. Satu minggu 2x kerjakan transaksi, " tutur Argo di Kantor Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).

Kabar Berita Dari Fariz RM Mengakui Membeli Sabu Seminggu 2 Kali
Kabar Berita Dari Fariz RM Mengakui Membeli Sabu Seminggu 2 Kali

Ia memberikan rumah pribadi Fariz RM di lokasi Tangerang Selatan, salah satunya studio musik di Jakarta, dan pusat belanja Gandaria City adalah tempat yang sering jadi tempat pertemuan pelantun lagu " Sakura " itu dengan pengedar narkoba bernama Anton Hamidi.

" Harga sabunya sampai satu juta lebih, " papar Argo yang di liputi oleh salah satu Situs Resmi Dan Terpercaya Liputan6 beberapa waktu pekan.

Ia menuturkan penangkapan Fariz RM di tempat tinggalnya pada Jumat, 24 Agustus 2018, jam 9. 45 WIB bermula dari pernyataan pengedar narkoba bernama Anton Hamidi, yang awal mulanya sudah ditangkap polisi di lokasi Koja, Jakarta Utara.

" AH itu katakan ke kami, dia miliki pelanggan di Tangerang Selatan. Dari info itu kami bangun serta di ketahui pembelinya ialah FRM yang disebut public figur, " jelas Argo.

Polisi temukan tanda bukti berbentuk dua klip sabu serta alat penghisapnya waktu mengamankan pemusik yang lagu-lagunya sudah sempat hits pada awal 1980-an itu dan dimana vokalis satu ini mempunyai impian untuk mempunyai sebuah mobil bermerk seperti Lamborghini Aventador namun saat ini nampaknya semua sudah sia-sia karena sudah terjerat akan UU yang mengancamnya ke rumah tahanan.

Argo menuturkan masalah itu membuat Fariz RM bisa dijaring Masalah 112 ayat 1 Subsider Masalah 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomer 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, dengan ancaman hukuman minimum empat tahun serta optimal 12 tahun, dan Masalah 62 UU Nomer 5 Tahun 1997 mengenai Psikotropika dengan ancaman hukuman optimal 5 tahun.

Masalah penyalahgunaan narkoba yang menyertakan Fariz RM itu, sekarang ini adalah yang ke-3 kalinya sesudah 2007 serta 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar